Sunday, June 10, 2007

MENYOAL SISTEM PENGAJARAN AGAMA (HINDU) DI INDONESIA

MENYOAL SISTEM PENGAJARAN AGAMA (HINDU) DI INDONESIA

Sebuah Autokritik

Oleh : Ida Bagus Rian Mahardhika

Mendapatkan pengajaran agama sesuai dengan keprcayaannya masing-masing sudah barang tentu menjadi hak setiap pemeluk agama. Hal tersebut didukung juga oleh adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)Republik Indonesia tentang pendidikan agama dan kependidikan agama. Disebutkan dalam RPP tersebut mengenai Pendidikan agama yakni pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Sedangkan Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

Sungguh mulia apa yang diamanatkan serta dicitacitakan dalam RPP tersebut, diamana pada nantinya Pendidikan agama difungsikan guna membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kerukunan hubungan internal dan antar umat beragama. Sampai pada akhirnya Pendidikan agama ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Apa yang telah dirancang pemerintah, bukanlah retorika belaka. Dari sinilah diharapkan sistem pengajaran agama dapat berjalan sesuai fungsi dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa pengajaran pendidikan agama kepada peserta didik haruslah orang yang seagama. Hal ini menjadi sangatlah penting dalam penyelengaraanya karena pada kenyataanya selama ini, penyelenggaraan pendidikan agama(khususnya pengajaran agama Hindu) sering diabaikan pada lembaga pendidikan yang ada. Sebagai contoh misalnya, di suatu sekolah swasta yang berlatarkan agama tertentu jarang sekali menerima nilai agama yang telah dikeluarkan oleh Pasraman sebagai tempat penyelenggaraan agama, bahkan tak jarang mereka memaksa peserta didik untuk mengikuti pelajaran agama yang diwajibkan di sekolah tersebut, jika tidak maka nilai mereka pun akan terancam kosong. Suatu realita yang sangat memilukan hati, dimana hak asasi manusia telah ditindas.

Tanpa kita sadari bahwa terkadang dalam meperoleh pengajaran agama Hindu sangatlah sulit rupanya, khususnya hal ini terjadi di luar Bali misalnya di pulau jawa, khusnya di kota-kota besar. Penulis ambil contoh misalnya pendidikan agama Hindu di Kota Jakarta, sangatlah jarang ditemui para pengajar Agama hindu di sekolah-sekolah umum dari tingkat TK sampai dengan SMU. Untuk memperoleh pendidikan agama mereka harus mendaftarkan diri ke sebuah pasraman yang ada di daerahnya masing-masing, terkadang hal ini menjadi faktor penghambat besar dalam berlangsungnya proses pengajaran agama. Kekurang pedulian orang tua serta para peserta didik mengkondisikan mereka enggan untuk datang ke pasraman dalam memperoleh pendidikan agama, bahkan konyolnya lagi mereka lebih memilih mengikuti pengajaran agama yang telah tersedia di sekolah mereka masing-masing yang tidak dipungut bayaran lagi, dibanding dari pada harus bersusah diri pergi ke pasraman yang notabene harus mengelurkan tambahan kocek sebagai biaya administrasinya.

Fakta lain yang penulis miliki ternyata banyak pula universitas-universitas di indonesia yang tidak mewajibkan mata kuliah agama(khususnya agama Hindu). Mereka beranggapan bahwa pengajaran agama tidak memiliki kontribusi positip dalam peningkatan akademis mahasiswa dan juga tidak sesuai dengan pencerdasan kehidupan bangsa(pembukaan UUD 45’). Benarkah demkian? Penulis merasa bahwa hal tersebut adalah suatu hal yang tidak logis dan penyesatan terhadap logika berpikir, kita perlu ingat kata orang bijak, bahwa ilmu tanpa agama adalah buta.

Untuk itu RPP ini diharapkan bisa menjadi suatu tonggak dari bangkitnya sistem pengajaran Agama Hindu secara terpadu dan terarah. Dimana kedepannya akan bermunculan kaum intelektualitas Hindu yang memiliki dasar pengetahuan serta pengamalan ajaran agama yang kuat dan secara utuh dapat mencapai tujuanya dalam mensinergikan ajaran agama dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

No comments: